headerphoto

INFO ON LINE

KLIK ON LINE

Helmut T T Simamora Info

UU NO.32 TAHUN 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

c. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;

e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

 

 

 

2

Mengingat :

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.

8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

3

9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.

10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau

kegiatan.

13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.

26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.

28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.

35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BAB II

ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu

Asas

Pasal 2

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan

asas:

a. tanggung jawab negara;

b. kelestarian dan keberlanjutan;

c. keserasian dan keseimbangan;

d. keterpaduan;

e. manfaat;

f. kehati-hatian;

g. keadilan;

h. ekoregion;

i. keanekaragaman hayati;

j. pencemar membayar;

k. partisipatif;

l. kearifan lokal;

m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan

n. otonomi daerah.

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:

a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;

f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;

g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;

h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan

j. mengantisipasi isu lingkungan global.

Bagian Ketiga

Ruang Lingkup

Pasal 4

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:

a. perencanaan;

b. pemanfaatan;

c. pengendalian;

d. pemeliharaan;

e. pengawasan; dan

f. penegakan hukum.

BAB III

PERENCANAAN

Pasal 5

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:

a. inventarisasi lingkungan hidup;

b. penetapan wilayah ekoregion; dan

c. penyusunan RPPLH.

Bagian Kesatu

Inventarisasi Lingkungan Hidup

Pasal 6

(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup:

a. tingkat nasional;

b. tingkat pulau/kepulauan; dan

c. tingkat wilayah ekoregion.

(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:

a. potensi dan ketersediaan;

b. jenis yang dimanfaatkan;

c. bentuk penguasaan;

d. pengetahuan pengelolaan;

e. bentuk kerusakan; dan

f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.

Bagian Kedua

Penetapan Wilayah Ekoregion

Pasal 7

(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

7

(2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:

a. karakteristik bentang alam;

b. daerah aliran sungai;

c. iklim;

d. flora dan fauna;

e. sosial budaya;

f. ekonomi;

g. kelembagaan masyarakat; dan

h. hasil inventarisasi lingkungan hidup.

Pasal 8

Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.

Bagian Ketiga

Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 9

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:

a. RPPLH nasional;

b. RPPLH provinsi; dan

c. RPPLH kabupaten/kota.

(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan inventarisasi nasional.

(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:

a. RPPLH nasional;

b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan

c. inventarisasi tingkat ekoregion.

(4) RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:

a. RPPLH provinsi;

b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan

c. inventarisasi tingkat ekoregion.

Pasal 10

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memperhatikan:

a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;

b. sebaran penduduk;

c. sebaran potensi sumber daya alam;

d. kearifan lokal;

e. aspirasi masyarakat; dan

f. perubahan iklim.

8

(3) RPPLH diatur dengan:

a. peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional;

b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan

c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota.

(4) RPPLH memuat rencana tentang:

a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;

b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;

c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan

d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PEMANFAATAN

Pasal 12

(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.

(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:

a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;

b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan

c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;

b. gubernur untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau

c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.

BAB V

PENGENDALIAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pencegahan;

b. penanggulangan; dan

c. pemulihan.

(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.

Bagian Kedua

Pencegahan

Pasal 14

Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

a. KLHS;

b. tata ruang;

c. baku mutu lingkungan hidup;

d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

e. amdal;

f. UKL-UPL;

g. perizinan;

h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;

i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;

j. anggaran berbasis lingkungan hidup;

k. analisis risiko lingkungan hidup;

l. audit lingkungan hidup; dan

m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu

pengetahuan.

Paragraf 1

Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Pasal 15

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:

a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan

b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:

a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;

b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan

c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pasal 16

KLHS memuat kajian antara lain:

a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;

b. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;

c. kinerja layanan/jasa ekosistem;

d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan

f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Pasal 17

(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah.

(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,

a. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib

diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan

b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung

dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

Pasal 18

(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan

dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KLHS diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2

Tata Ruang

Pasal 19

(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan

masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan

pada KLHS.

(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung

lingkungan hidup.

Paragraf 3

Baku Mutu Lingkungan Hidup

Pasal 20

(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui

baku mutu lingkungan hidup.

(2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:

a. baku mutu air;

b. baku mutu air limbah;

c. baku mutu air laut;

d. baku mutu udara ambien;

e. baku mutu emisi;

f. baku mutu gangguan; dan

g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi.

(3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan

hidup dengan persyaratan:

a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan

b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan

huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f

diatur dalam peraturan menteri.

Paragraf 4

Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

Pasal 21

(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan

kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

(2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku

kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.

(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:

a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;

b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;

c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan

kebakaran hutan dan/atau lahan;

d. kriteria baku kerusakan mangrove;

e. kriteria baku kerusakan padang lamun;

f. kriteria baku kerusakan gambut;

g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau

h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan

perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada

paramater antara lain:

a. kenaikan temperatur;

b. kenaikan muka air laut;

c. badai; dan/atau

d. kekeringan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan

hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan

atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 5

Amdal

Pasal 22

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap

lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:

a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana

usaha dan/atau kegiatan;

b. luas wilayah penyebaran dampak;

c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena

dampak;

e. sifat kumulatif dampak;

f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau

g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi.

Pasal 23

(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib

dilengkapi dengan amdal terdiri atas:

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang

tidak terbarukan;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan

pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta

pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam

pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi

lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan

budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian

kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan

cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;

h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi

pertahanan negara; dan/atau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar

untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang

wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 24

Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan

dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Pasal 25

Dokumen amdal memuat:

a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;

b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;

c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha

dan/atau kegiatan;

d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang

terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;

e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk

menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan

f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pasal 26

(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh

pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.

(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian

informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum

kegiatan dilaksanakan.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. yang terkena dampak;

b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau

c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan

keberatan terhadap dokumen amdal.

Pasal 27

Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak lain.

Pasal 28

(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan

Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.

(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun amdal

sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputi:

a. penguasaan metodologi penyusunan amdal;

b. kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi

dampak serta pengambilan keputusan; dan

c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan

lingkungan hidup.

(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun

amdal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi

penyusun amdal diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya.

(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Persyaratan dan tatacara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30

(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal

29 terdiri atas wakil dari unsur:

a. instansi lingkungan hidup;

b. instansi teknis terkait;

c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha

dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;

d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang

timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;

e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan

f. organisasi lingkungan hidup.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh

tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian

teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.

(3) Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya.

Pasal 31

Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur,

atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau

ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi

usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak

penting terhadap lingkungan hidup.

(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal.

(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah

diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

15

Paragraf 6

UKL-UPL

Pasal 34

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria

wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib

memiliki UKL-UPL.

(2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau

kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.

Pasal 35

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat

pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan

hidup.

(2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. tidak termasuk dalam ketegori berdampak penting sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan

b. kegiatan usaha mikro dan kecil.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan

kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur

dengan peraturan Menteri.

Paragraf 7

Perizinan

Pasal 36

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKLUPL

wajib memiliki izin lingkungan.

(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan

lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 37

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak

dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.

(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat

dibatalkan apabila:

a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung

cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran

dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;

b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum

dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau

rekomendasi UKL-UPL; atau

16

c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL

tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau

kegiatan.

Pasal 38

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), izin

lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha

negara.

Pasal 39

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan

keputusan izin lingkungan.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.

Pasal 40

(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin

usaha dan/atau kegiatan.

(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan

dibatalkan.

(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan,

penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin

lingkungan.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 8

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Pasal 42

(1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah dan

pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen

ekonomi lingkungan hidup.

(2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;

b. pendanaan lingkungan hidup; dan

c. insentif dan/atau disinsentif.

Pasal 43

(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi:

a. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;

b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto

yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan

lingkungan hidup;

c. mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah; dan

d. internalisasi biaya lingkungan hidup.

17

(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi:

a. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;

b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan

lingkungan hidup; dan

c. dana amanah/bantuan untuk konservasi.

(3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat

(2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk:

a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;

b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;

c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah

lingkungan hidup;

d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau

emisi;

e. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup;

f. pengembangan asuransi lingkungan hidup;

g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan

h. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (1) sampai

dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 9

Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

Pasal 44

Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan

daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan

prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan

ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Paragraf 10

Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup

Pasal 45

(1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta

pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib

mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai:

a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

b. program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

(2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi khusus

lingkungan hidup yang memadai untuk diberikan kepada daerah yang

memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang

baik.

Pasal 46

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka

pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami

pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan,

18

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk

pemulihan lingkungan hidup.

Paragraf 11

Analisis Risiko Lingkungan Hidup

Pasal 47

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak

penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan

kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib

melakukan analisis risiko lingkungan hidup.

(2) Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

a. pengkajian risiko;

b. pengelolaan risiko; dan/atau

c. komunikasi risiko.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan hidup diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 12

Audit Lingkungan Hidup

Pasal 48

Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk

melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja

lingkungan hidup.

Pasal 49

(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada:

a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap

lingkungan hidup; dan/atau

b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan

ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit

lingkungan hidup.

(3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang

berisiko tinggi dilakukan secara berkala.

Pasal 50

(1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan

kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Menteri dapat

melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang independen untuk

melaksanakan audit lingkungan hidup atas beban biaya penanggung jawab

usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

(2) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup.

Pasal 51

(1) Audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal

49 dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup.

(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup.

19

(3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi auditor lingkungan

hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kemampuan:

a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan

hidup;

b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan

perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan

pelaporan; dan

c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut

audit lingkungan hidup.

(4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi

auditor lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan

Menteri.

Bagian Ketiga

Penanggulangan

Pasal 53

(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan

hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan

lingkungan hidup.

(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan

lingkungan hidup kepada masyarakat;

b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan

hidup; dan/atau

d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran

dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Pemulihan

Pasal 54

(1)Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan

lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan

hidup.

(2)Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan tahapan:

a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

b. remediasi;

c. rehabilitasi;

20

d. restorasi; dan/atau

e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi

lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

Pasal 55

(1) Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)

wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan

hidup.

(2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi

lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran dan/atau

kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai

dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI

PEMELIHARAAN

Pasal 57

(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:

a. konservasi sumber daya alam;

b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau

c. pelestarian fungsi atmosfer.

(2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a meliputi kegiatan:

a. perlindungan sumber daya alam;

b. pengawetan sumber daya alam; dan

c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

(3) Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam

jangka waktu tertentu.

(4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

meliputi:

a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan

c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi dan pencadangan sumber

daya alam serta pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

21

BAB VII

PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Bagian Kesatu

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 58

(1) Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan,

menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun

B3 wajib melakukan pengelolaan B3.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 59

(1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan

limbah B3 yang dihasilkannya.

(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah

kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.

(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan

limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.

(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan

persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang

harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.

(6) Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Dumping

Pasal 60

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke

media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 61

(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat

dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota

sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan

di lokasi yang telah ditentukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping

limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

22

BAB VIII

SISTEM INFORMASI

Pasal 62

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi

lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan

kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan

terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

(3) Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi

mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan

informasi lingkungan hidup lain.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup

diatur dengan peraturan Menteri.

BAB IX

TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 63

(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah

bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan nasional;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH

nasional;

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;

e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKLUPL;

f. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan

emisi gas rumah kaca;

g. mengembangkan standar kerja sama;

h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran

dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya

alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya

genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;

j. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian

dampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon;

k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah,

serta limbah B3;

l. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan

lingkungan laut;

m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran

dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;

n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan

kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala

daerah;

o. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung

jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan

lingkungan dan peraturan perundang-undangan;

p. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;

23

q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan

penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian

sengketa;

r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan

pengaduan masyarakat;

s. menetapkan standar pelayanan minimal;

t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan

keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak

masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup;

u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;

v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan

pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;

w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan

penghargaan;

x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan

hidup;

y. menerbitkan izin lingkungan;

z. menetapkan wilayah ekoregion; dan

aa. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.

(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah

provinsi bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;

b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH

provinsi;

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKLUPL;

e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas

rumah kaca pada tingkat provinsi;

f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran

dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;

h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan

kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah

kabupaten/kota;

i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab

usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan

dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup;

j. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;

k. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian

perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian

sengketa;

l. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada

kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;

m. melaksanakan standar pelayanan minimal;

n. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan

masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat

hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup pada tingkat provinsi;

24

o. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi;

p. mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi

ramah lingkungan hidup;

q. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

r. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; dan

s. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat

provinsi.

(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah

kabupaten/kota bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;

b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH

kabupaten/kota;

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKLUPL;

e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas

rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;

f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;

h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;

i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung

jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan

lingkungan dan peraturan perundang-undangan;

j. melaksanakan standar pelayanan minimal;

k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan

keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak

masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;

l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;

m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi

lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;

n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan

p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat

kabupaten/kota.

Pasal 64

Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat

(1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.

BAB X

HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

Bagian Kesatu

Hak

Pasal 65

(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai

bagian dari hak asasi manusia.

25

(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses

informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak

atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap

rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat

menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran

dan/atau perusakan lingkungan hidup.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan

sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal 67

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup

serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 68

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;

b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan

c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria

baku kerusakan lingkungan hidup.

Bagian Ketiga

Larangan

Pasal 69

(1) Setiap orang dilarang:

a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau

perusakan lingkungan hidup;

b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan

ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan

Republik Indonesia;

d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;

f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;

g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup

yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau

izin lingkungan;

26

h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;

i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;

dan/atau

j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,

merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan

dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

BAB XI

PERAN MASYARAKAT

Pasal 70

(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya

untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan

hidup.

(2) Peran masyarakat dapat berupa:

a. pengawasan sosial;

b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau

c. penyampaian informasi dan/atau laporan.

(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:

a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup;

b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;

c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;

d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk

melakukan pengawasan sosial; dan

e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam

rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

BAB XII

PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kesatu

Pengawasan

Pasal 71

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab

usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam

peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan

kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada

pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang

merupakan pejabat fungsional.

27

Pasal 72

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib

melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

terhadap izin lingkungan.

Pasal 73

Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab

usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah

daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 74

(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal

71 ayat (3) berwenang:

a. melakukan pemantauan;

b. meminta keterangan;

c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang

diperlukan;

d. memasuki tempat tertentu;

e. memotret;

f. membuat rekaman audio visual;

g. mengambil sampel;

h. memeriksa peralatan;

i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau

j. menghentikan pelanggaran tertentu.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat

melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi

pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas

lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Sanksi Administratif

Pasal 76

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif

kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam

pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

(2) Sanksi administratif terdiri atas:

a. teguran tertulis;

b. paksaan pemerintah;

c. pembekuan izin lingkungan; atau

d. pencabutan izin lingkungan.

28

Pasal 77

Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab

usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah

secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran

yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 78

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak

membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung

jawab pemulihan dan pidana.

Pasal 79

Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin

lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan

huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak

melaksanakan paksaan pemerintah.

Pasal 80

(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2)

huruf b berupa:

a. penghentian sementara kegiatan produksi;

b. pemindahan sarana produksi;

c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;

d. pembongkaran;

e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi

menimbulkan pelanggaran;

f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau

g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran

dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului

teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:

a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;

b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera

dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau

c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera

dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.

Pasal 81

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak

melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap

keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.

Pasal 82

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa

penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan

pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau

perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat

menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan

hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

29

yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha

dan/atau kegiatan.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

BAB XIII

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 84

(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui

pengadilan atau di luar pengadilan.

(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka

rela oleh para pihak yang bersengketa.

(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya

penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak

berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.

Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan

Pasal 85

(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan

untuk mencapai kesepakatan mengenai:

a. bentuk dan besarnya ganti rugi;

b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;

c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya

pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau

d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap

lingkungan hidup.

(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak

pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat

digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu

menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

Pasal 86

(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian

sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan

lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang

bersifat bebas dan tidak berpihak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian

sengketa lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah.

30

Bagian Ketiga

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan

Paragraf 1

Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan

Pasal 87

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan

perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau

perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang

lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau

melakukan tindakan tertentu.

(2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat

dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang

melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau

kewajiban badan usaha tersebut.

(3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap

setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.

(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Paragraf 2

Tanggung Jawab Mutlak

Pasal 88

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya

menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau

yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung

jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur

kesalahan.

Paragraf 3

Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan

Pasal 89

(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan

mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab

Undang-Undang Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya

pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku terhadap

pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan

oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan/atau mengelola

B3 serta menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3.

Paragraf 4

Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Pasal 90

(1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab

di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti

rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang

31

menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Paragraf 5

Hak Gugat Masyarakat

Pasal 91

(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk

kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat

apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan

lingkungan hidup.

(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa,

dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota

kelompoknya.

(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6

Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup

Pasal 92

(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan

untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan

tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau

pengeluaran riil.

(3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi

persyaratan:

a. berbentuk badan hukum;

b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut

didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya

paling singkat 2 (dua) tahun.

Paragraf 7

Gugatan Administratif

Pasal 93

(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata

usaha negara apabila:

a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan

kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak

dilengkapi dengan dokumen amdal;

b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan

kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan

dokumen UKL-UPL; dan/atau

c. badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha

dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.

32

(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara

mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

BAB XIV

PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN

Bagian Kesatu

Penyidikan

Pasal 94

(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai

negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas

dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana

dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan

tindak pidana lingkungan hidup.

(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan

berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup;

b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga

melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan

dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain

berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat

bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;

f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran

yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan

tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan

hidup;

h. menghentikan penyidikan;

i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman

audio visual;

j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan,

dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya

tindak pidana; dan/atau

k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.

(3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi

dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.

33

(4) Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan,

penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik

pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi

Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran

penyidikan.

(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya

penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik

pejabat polisi Negara Republik Indonesia.

(6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil

disampaikan kepada penuntut umum.

Pasal 95

(1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana

lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara

penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah

koordinasi Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu

diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pembuktian

Pasal 96

Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup

terdiri atas:

a. keterangan saksi;

b. keterangan ahli;

c. surat;

d. petunjuk;

e. keterangan terdakwa; dan/atau

f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan

perundang-undangan.

BAB XV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 97

Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.

Pasal 98

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang

mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu

air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan

hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun

dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

34

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan

paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit

Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak

Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)

tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar

rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar

rupiah).

Pasal 99

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya

baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau

kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun

dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan

paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan

paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit

Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak

Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan)

tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Pasal 100

(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu

emisi, atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara

paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak

dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Pasal 101

Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa

genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan

perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling

sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

35

Pasal 102

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 103

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan

pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda

paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 104

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media

lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda

paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 105

Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling

lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00

(empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas

miliar rupiah).

Pasal 106

Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling

lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00

(lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas

miliar rupiah).

Pasal 107

Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan

perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dipidana dengan

pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima

belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar

rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar

rupiah).

Pasal 108

Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling

sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

36

Pasal 109

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin

lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan

pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun

dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling

banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 110

Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi

penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling

banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 111

(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan

tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3

(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar

rupiah).

(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin

usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 112

Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan

pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau

kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang

mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan

yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak

Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 113

Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan,

menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan

keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan

pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan

dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal

69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 114

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan

paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

37

Pasal 115

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau

menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup

dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana

penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak

Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 116

(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas

nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan

kepada:

a. badan usaha; dan/atau

b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana

tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam

tindak pidana tersebut.

(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau

berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan

usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau

pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak

pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Pasal 117

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin

tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b,

ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat

dengan sepertiga.

Pasal 118

Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1)

huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh

pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

Pasal 119

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap

badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib

berupa:

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;

c. perbaikan akibat tindak pidana;

d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 120

(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi

dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.

(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119

huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang

38

dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk

melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum

tetap.

BAB XVI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 121

(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2

(dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin

usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib

menyelesaikan audit lingkungan hidup.

(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2

(dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin

usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat

dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 122

(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 1

(satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi

penyusun amdal.

(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 1

(satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat

kompetensi auditor lingkungan hidup.

Pasal 123

Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan

oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak

Undang-Undang ini ditetapkan.

BAB XVII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 124

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan

yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru

berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 125

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23

Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3699) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

39

Pasal 126

Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini

ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini

diberlakukan.

Pasal 127

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 3 Oktober 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Oktober 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 140.

40

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2009

TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

I. UMUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan

hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku

kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan

berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi

sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk

hidup lain.

2. Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang antara

dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta

musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya. Di samping

itu Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan

jumlah penduduk yang besar. Indonesia mempunyai kekayaan

keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang melimpah.

Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan

terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan

wawasan Nusantara.

Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak

perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya produksi pangan,

terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman

serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulaupulau

kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati.

Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak

merata, sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya

alam yang semakin meningkat. Kegiatan pembangunan juga

mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan

produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi

beban sosial.

Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan

dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas

keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan

hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan

budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi

lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap

kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut

dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan

41

nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus

dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke

daerah.

3. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang

dengan fungsi Iingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan,

rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban

melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan

pembangunan berkelanjutan.

Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah

untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk

memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi

dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau

kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil

KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program

pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan

bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan,

rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki

sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan

yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan

hidup tidak diperbolehkan lagi.

4. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup dan

mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk berbasis kimia telah

meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu

menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan

risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan

hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat,

industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya

limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam

media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup,

kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun beserta

limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik. Wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan

berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai

konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya

pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak

lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif pengelolaan

lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatkan

akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal dengan

mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan diterapkannya

sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta dengan memperjelas

sanksi hukum bagi pelanggar di bidang amdal.

Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh

izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.

5. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup

perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal

42

instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan

kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya

represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan

konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang

sudah terjadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem

hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas,

tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai

landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta

kegiatan pembangunan lain.

Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum,

baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana.

Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan

hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian

sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan

perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak

gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan

menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh

pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan

masa depan.

6. Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan

ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat

bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan

penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.

Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas

ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum

pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum

administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum

remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu

pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan

gangguan.

7. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997

tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini

adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini

tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam

setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan

pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta

penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian

aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.

8. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:

a. keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;

b. kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;

c. penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;

d. penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan

lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup

strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku

43

kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan

hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan,

instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundangundangan

berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan

hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang

sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

e. pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;

f. pendayagunaan pendekatan ekosistem;

g. kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan

lingkungan global;

h. penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses

partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak

masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

i. penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih

jelas;

j. penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan

hidup yang lebih efektif dan responsif; dan

k. penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan

penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.

9. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri

untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan

koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga,

Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah

daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan

hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan

Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang

menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi

dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan,

melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai

ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk

kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok

dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari

anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk

Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang

memadai untuk pemerintah daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Huruf a

Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah:

a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan

memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan

44

dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun

generasi masa depan.

b. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang

baik dan sehat.

c. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber

daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan

lingkungan hidup.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan”

adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung

jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya

dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya

dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan”

adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus

memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi,

sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan

dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai

komponen terkait.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala

usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan

disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan

hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat

manusia selaras dengan lingkungannya.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa

ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan

karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi

bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah

meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran

dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus

mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga

negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus

memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem,

45

kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan

lokal.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati” adalah

bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus

memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan

keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam

hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber

daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di

sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Huruf j

Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa

setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya

menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.

Huruf k

Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa setiap

anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses

pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun

tidak langsung.

Huruf l

Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus

memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata

kehidupan masyarakat.

Huruf m

Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan yang baik”

adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas,

efisiensi, dan keadilan.

Huruf n

Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah” adalah bahwa

Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus

sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan

kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

46

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Kearifan lokal dalam ayat ini termasuk hak ulayat yang

diakui oleh DPRD.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

47

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain pengendalian:

a. pencemaran air, udara, dan laut; dan

b. kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang yang merupakan

kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan

sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau

aspek fungsional.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang dimaksud

meliputi:

a. perubahan iklim;

b.kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan

keanekaragaman hayati;

c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir,

longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;

d.penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;

e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;

f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya

keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat;

dan/atau

g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan

manusia.

Ayat (3)

Cukup jelas.

48

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)

Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi, dan

konsultasi publik.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “baku mutu air” adalah ukuran

batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau

komponen yang ada atau harus ada, dan/atau unsur

pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “baku mutu air limbah” adalah

ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk

dimasukkan ke media air .

Huruf c

Yang dimaksud dengan “baku mutu air laut” adalah ukuran

batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau

komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur

pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “baku mutu udara ambien”

adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau

komponen yang seharusnya ada, dan/atau unsur

pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara

ambien.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “baku mutu emisi” adalah ukuran

batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk

dimasukkan ke media udara.

49

Huruf f

Yang dimaksud dengan “baku mutu gangguan” adalah

ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang

keberadaannya yang meliputi unsur getaran, kebisingan,

dan kebauan.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “produksi biomassa” adalah bentukbentuk

pemanfaatan sumber daya tanah untuk

menghasilkan biomassa.

Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan tanah

untuk produksi biomassa” adalah ukuran batas perubahan

sifat dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan dengan

kegiatan produksi biomassa.

Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa

mencakup lahan pertanian atau lahan budi daya dan

hutan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan terumbu

karang” adalah ukuran batas perubahan fisik dan/atau

hayati terumbu karang yang dapat ditenggang.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “kerusakan lingkungan hidup yang

berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan” adalah

pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa

kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang

berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang

diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

50

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Jasad renik dalam huruf ini termasuk produk rekayasa

genetik.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

51

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi,

dan/atau mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau

kegiatan.

Pasal 26

Ayat (1)

Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses

pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka menjaring

saran dan tanggapan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 27

Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain lembaga penyusun

amdal atau konsultan.

52

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim teknis instansi lingkungan

hidup.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1)

Pengumuman dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan atas

keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut memungkinkan

peran serta masyarakat, khususnya yang belum menggunakan

kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan

lain-lain dalam proses pengambilan keputusan izin.

53

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 40

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat

ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin

operasi dan izin konstruksi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Perubahan yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, karena

kepemilikan beralih, perubahan teknologi, penambahan atau

pengurangan kapasitas produksi, dan/atau lokasi usaha

dan/atau kegiatan yang berpindah tempat.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “instrumen ekonomi dalam

perencanaan pembangunan” adalah upaya internalisasi

aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan

penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pendanaan lingkungan” adalah

suatu sistem dan mekanisme penghimpunan dan

pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pendanaan lingkungan berasal dari berbagai sumber,

misalnya pungutan, hibah, dan lainnya.

Huruf c

Insentif merupakan upaya memberikan dorongan atau daya

tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap

orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar

melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan

sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

Disinsentif merupakan pengenaan beban atau ancaman

secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang

ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar

mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada

54

cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan

hidup.

Pasal 43

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “neraca sumber daya alam” adalah

gambaran mengenai cadangan sumber daya alam dan

perubahannya, baik dalam satuan fisik maupun dalam nilai

moneter.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “produk domestik bruto” adalah

nilai semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu

negara pada periode tertentu.

Yang dimaksud dengan “produk domestik regional bruto”

adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi oleh

suatu daerah pada periode tertentu.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “mekanisme kompensasi/imbal jasa

lingkungan hidup antardaerah” adalah cara-cara

kompensasi/imbal yang dilakukan oleh orang, masyarakat,

dan/atau pemerintah daerah sebagai pemanfaat jasa

lingkungan hidup kepada penyedia jasa lingkungan hidup.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “internalisasi biaya lingkungan

hidup” adalah memasukkan biaya pencemaran dan/atau

kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya

produksi atau biaya suatu usaha dan/atau kegiatan.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “dana jaminan pemulihan

lingkungan hidup” adalah dana yang disiapkan oleh suatu

usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas

lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “dana penanggulangan” adalah dana

yang digunakan untuk menanggulangi pencemaran

dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang timbul akibat

suatu usaha dan/atau kegiatan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “dana amanah/bantuan” adalah

dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk

kepentingan konservasi lingkungan hidup.

55

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pengadaan barang dan jasa ramah

lingkungan hidup” adalah pengadaaan yang

memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah

lingkungan hidup.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pajak lingkungan hidup” adalah

pungutan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah terhadap

setiap orang yang memanfaatkan sumber daya alam, seperti

pajak pengambilan air bawah tanah, pajak bahan bakar

minyak, dan pajak sarang burung walet.

Yang dimaksud dengan “retribusi lingkungan hidup” adalah

pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap

setiap orang yang memanfaatkan sarana yang disiapkan

pemerintah daerah seperti retribusi pengolahan air limbah.

Yang dimaksud dengan “subsidi lingkungan hidup” adalah

kemudahan atau pengurangan beban yang diberikan

kepada setiap orang yang kegiatannya berdampak

memperbaiki fungsi lingkungan hidup.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “sistem lembaga keuangan ramah

lingkungan hidup” adalah sistem lembaga keuangan yang

menerapkan persyaratan perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup dalam kebijakan pembiayaan dan praktik

sistem lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan

nonbank.

Yang dimaksud dengan “pasar modal ramah lingkungan

hidup” adalah pasar modal yang menerapkan persyaratan

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi

perusahaan yang masuk pasar modal atau perusahaan

terbuka, seperti penerapan persyaratan audit lingkungan

hidup bagi perusahaan yang akan menjual saham di pasar

modal.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “perdagangan izin pembuangan

limbah dan/atau emisi” adalah jual beli kuota limbah

dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media

lingkungan hidup antarpenanggung jawab usaha dan/atau

kegiatan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “pembayaran jasa lingkungan

hidup” adalah pembayaran/imbal yang diberikan oleh

56

pemanfaat jasa lingkungan hidup kepada penyedia jasa

lingkungan hidup.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “asuransi lingkungan hidup” adalah

asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi

pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “sistem label ramah lingkungan

hidup” adalah pemberian tanda atau label kepada produkproduk

yang ramah lingkungan hidup.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan kawasan

koservasi dan penurunan tingkat pencemaran dan/atau

kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “analisis risiko lingkungan” adalah

prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan

dan peredaran produk rekayasa genetik dan pembersihan (clean

up) limbah B3.

Ayat (2)

Huruf a

Dalam ketentuan ini “pengkajian risiko” meliputi seluruh

proses mulai dari identifikasi bahaya, penaksiran besarnya

konsekuensi atau akibat, dan penaksiran kemungkinan

munculnya dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap

keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan

hidup.

57

Huruf b

Dalam ketentuan ini “pengelolaan risiko” meliputi evaluasi

risiko atau seleksi risiko yang memerlukan pengelolaan,

identifikasi pilihan pengelolaan risiko, pemilihan tindakan

untuk pengelolaan, dan pengimplementasian tindakan yang

dipilih.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “komunikasi risiko” adalah proses

interaktif dari pertukaran informasi dan pendapat di antara

individu, kelompok, dan institusi yang berkenaan dengan

risiko.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “usaha dan/atau kegiatan tertentu

yang berisiko tinggi” adalah usaha dan/atau kegiatan yang

jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat

menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap

kesehatan manusia dan lingkungan hidup seperti

petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, serta pembangkit

listrik tenaga nuklir.

Dokumen audit lingkungan hidup memuat:

a. informasi yang meliputi tujuan dan proses pelaksanaan

audit;

b. temuan audit;

c. kesimpulan audit; dan

d. data dan informasi pendukung.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

58

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ”remediasi” adalah upaya pemulihan

pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu

lingkungan hidup.

Huruf c

Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah upaya

pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat

lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan

lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki

ekosistem.

Huruf d

Yang dimaksud dengan ”restorasi” adalah upaya pemulihan

untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya

berfungsi kembali sebagaimana semula.

Huruf e

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pemeliharaan lingkungan hidup” adalah

upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi

lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau

59

kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan

manusia.

Huruf a

Konservasi sumber daya alam meliputi, antara lain,

konservasi sumber daya air, ekosistem hutan, ekosistem

pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan gambut, dan

ekosistem karst.

Huruf b

Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber daya alam

yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan waktu

tertentu sesuai dengan kebutuhan.

Untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam,

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah

kabupaten/kota dan perseorangan dapat membangun:

a. taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;

b. ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luasan

pulau/kepulauan; dan/atau

c. menanam dan memelihara pohon di luar kawasan hutan,

khususnya tanaman langka.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ”pengawetan sumber daya alam”

adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan keaslian

sumber daya alam beserta ekosistemnya.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Yang dimaksud dengan ”mitigasi perubahan iklim” adalah

serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya

menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk

upaya penanggulangan dampak perubahan iklim.

Yang dimaksud dengan ”adaptasi perubahan iklim” adalah

upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan

60

dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim,

termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim

sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim

berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim

dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat

perubahan iklim dapat diatasi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 58

Ayat (1)

Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 merupakan upaya

untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap

lingkungan hidup yang berupa terjadinya pencemaran dan/atau

kerusakan lingkungan hidup, mengingat B3 mempunyai potensi

yang cukup besar untuk menimbulkan dampak negatif.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 59

Ayat (1)

Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang

mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,

pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk

penimbunan limbah B3.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan usaha yang

melakukan pengelolaan limbah B3 dan telah mendapatkan izin.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

61

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Ayat (1)

Sistem informasi lingkungan hidup memuat, antara lain,

keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran

potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu

konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan

lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak

atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan

efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di

samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk

mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan

sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada

ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang

berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan

hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk

diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai

dampak lingkungan hidup, laporan, dan evaluasi hasil

pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penaatan

maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan

rencana tata ruang.

62

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 66

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau

pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau

perusakan lingkungan hidup.

Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan

dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan

tetap memperhatikan kemandirian peradilan.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

B3 yang dilarang dalam ketentuan ini, antara lain, DDT,

PCBs, dan dieldrin.

Huruf c

Larangan dalam ketentuan ini dikecualikan bagi yang diatur

dalam peraturan perundang-undangan.

Huruf d

Yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

63

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah

melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2

hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis

varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah

penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Pasal 70

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pemberian saran dan pendapat dalam ketentuan ini

termasuk dalam penyusunan KLHS dan amdal.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Yang dimaksud dengan “pelanggaran yang serius” adalah tindakan

melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau

kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan

keresahan masyarakat.

Pasal 74

Cukup jelas.

64

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “ancaman yang sangat serius”

adalah suatu keadaan yang berpotensi sangat

membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang

sehingga penanganannya tidak dapat ditunda.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup Jelas.

Pasal 84

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi hak

keperdataan para pihak yang bersengketa.

Ayat (2)

Cukup jelas.

65

Ayat (3)

Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya

putusan yang berbeda mengenai satu sengketa lingkungan hidup

untuk menjamin kepastian hukum.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada

dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar

membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar

dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh

hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya

perintah untuk:

a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga

limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang

ditentukan;

b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau

c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya

pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pembebanan pembayaran uang paksa atas setiap hari

keterlambatan pelaksanaan perintah pengadilan untuk

melaksanakan tindakan tertentu adalah demi pelestarian fungsi

lingkungan hidup.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 88

Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict

liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak

penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini

merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan

melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang

dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan

hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.

Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” adalah jika

menurut penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan

keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang

bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.

66

Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah

kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan

lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat.

Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan

penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta

pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan

terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan

hidup.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan koordinasi adalah tindakan berkonsultasi

guna mendapatkan bantuan personil, sarana, dan prasarana yang

dibutuhkan dalam penyidikan.

Ayat (4)

Pemberitahuan dalam Pasal ini bukan merupakan pemberitahuan

dimulainya penyidikan, melainkan untuk mempertegas wujud

koordinasi antara pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan

penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

67

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan alat bukti lain, meliputi, informasi

yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara

elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu;

dan/atau alat bukti data, rekaman, atau informasi yang dapat

dibaca, dilihat, dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan

dan/atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di

atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang

terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara

atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,

tanda, angka, simbol, atau perporasi yang memiliki makna

atau yang dapat dipahami atau dibaca.

Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Yang dimaksud dengan “melepaskan produk rekayasa genetik” adalah

pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan produk rekayasa genetik

menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi

persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

68

Yang dimaksud dengan “mengedarkan produk rekayasa genetik” adalah

setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran

komoditas produk rekayasa genetik kepada masyarakat, baik untuk

diperdagangkan maupun tidak.

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

Cukup jelas.

Pasal 107

Cukup jelas.

Pasal 108

Cukup jelas.

Pasal 109

Cukup jelas.

Pasal 110

Cukup jelas.

Pasal 111

Cukup jelas.

Pasal 112

Cukup jelas.

Pasal 113

Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk

dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta

yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.

Pasal 114

Cukup jelas.

Pasal 115

Cukup jelas.

Pasal 116

Cukup jelas.

69

Pasal 117

Cukup jelas.

Pasal 118

Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah badan

usaha dan badan hukum.

Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan

badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum

adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan

sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan

terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut.

Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini

termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan

pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki

kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.

Pasal 119

Cukup jelas.

Pasal 120

Cukup jelas.

Pasal 121

Cukup jelas.

Pasal 122

Cukup jelas.

Pasal 123

Izin dalam ketentuan ini, misalnya, izin pengelolaan limbah B3, izin

pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air limbah ke

sumber air.

Pasal 124

Cukup jelas.

Pasal 125

Cukup jelas.

Pasal 126

Cukup jelas.

Pasal 127

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5059.

My Website

Customizing your website is easy. Just login and point your mouse at any content block on the page and an editor will come up allowing you to change or delete it.

To add more content, change your theme, or access other viviti features, explore the toolbar at the top of the page.